"Bahkan dia sempat berkata jikalau Bripka RR tahu bakal ada perencanaan seperti itu, apalagi kan di mobil (dari Magelang ke Jakarta) Bripka RR dan Brigadir J di mobil berdua."
"Kalau dia (Bripka RR) sudah tahu sejak di Magelang (bakal ada peristiwa penembakan), dia bakal berhenti di rest area dan menurunkan Brigadir J agar tidak terjadi peristiwa tersebut," sambung Zena.
Baca Juga:
Kuat Ma’ruf dan Bripka RR Hadirkan Saksi Meringankan di Sidang Hari Ini
Oleh karenanya, Zena Dinda Defega menilai kliennya lebih pantas sebagai saksi ketimbang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya, dijelaskan Zena, Bripka RR sama sekali tak mengetahui rencana penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
Bripka RR pun sempat menolak tawaran Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J ketika pulang dari Magelang.
Baca Juga:
Rekening Bripka RR Simpan Ratusan Juta untuk Anak Sambo Main Game
Tawaran itu disampaikan Ferdy Sambo di rumah pribadinya di Saguling III beberapa saat sebelum pembunuhan terjadi.
Namun, bukannya menjadi saksi, Bripka RR ditetapkan tersangka pembunuhan berencana bersama empat orang lainnya, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Maruf Kuat, dan Putri Candrawathi.
"Pasal yang menjerat Bripka RR adalah 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, Junto pasal 55 KUHP, junto pasal 56 KUHP," tutur Zena Dinda Defega.