Saat digerebek, kondisi kantor sepi karena sebagian besar pekerjanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Para pekerja diberi fasilitas oleh bosnya untuk menagih utang ketika bekerja dari rumah.
"Kalau kita lihat pada malam hari ini kondisinya agak sepi, karena memang mereka sudah mulai memberlakukan bekerja di rumah. Jadi mereka melakukan pekerjaan dari rumah masing-masing dan semua fasilitasnya disediakan oleh manajemen seperti modem dan fasilitas lainnya," imbuhnya.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah komputer dan barang bukti lainnya. Polisi menyebut para pelaku pinjol ini bisa dijerat UU Perdagangan hingga UU Pornografi.
"Kita mungkin bisa kenakan undang-undang perdagangan, pornografi, pengancaman, dan sebagainya," tambahnya.
Penggerebekan tersebut menambah daftar panjang kantor pinjol ilegal yang ditindak polisi. Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Jakpus mengamankan sejumlah pelaku dari Tangerang dan juga Jakarta Barat. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.