WahanaNews.co, Jakarta - MK juga menolak permintaan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Menolak seluruh permintaan yang diajukan oleh pemohon," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, seperti yang dilaporkan oleh detikNews pada hari Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Dalam mengambil keputusan terhadap permohonan Ganjar-Mahfud, hakim MK tidak menyampaikan secara rinci poin-poin dalam pertimbangan putusannya.
MK menyatakan bahwa pertimbangan dalam keputusan terhadap gugatan capres nomor urut 03 tersebut terkait dengan keputusan terhadap gugatan Anies-Cak Imin. Oleh karena itu, terdapat banyak kesamaan karena keduanya masih terkait dengan peristiwa yang sama, yaitu Pilpres 2024.
Hakim menyatakan bahwa rincian pertimbangan putusan akan dapat diakses dalam berkas lengkap putusan yang akan diberikan setelah sidang.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Beberapa alasan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum termasuk politisasi bantuan sosial, cawe-cawe, serta campur tangan Presiden Joko Widodo dan pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden.
"Hakim menyatakan bahwa permintaan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat," ujar hakim.
Dengan demikian, MK menolak dua permohonan sengketa pilpres dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ikut bertarung dalam Pilpres 2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.