Ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke Kejari Bandung merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses hukum dan menyatakan “Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.”							
						
							
							
								Erwin juga menegaskan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemkot Bandung serta mengajak masyarakat tidak tergesa mempercayai informasi yang belum terverifikasi sembari meminta publik menunggu hasil resmi dari Kejari Bandung.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Kejaksaan Ungkap Ada Beberapa Kasus Diselidiki
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kasus yang menyeret nama Erwin merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, yang telah divonis masing-masing tujuh tahun penjara karena menguasai lahan Bandung Zoo seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi.							
						
							
							
								Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Erwin diduga terkait sejumlah kasus tindak pidana, dengan mengatakan “Ada beberapa kasus yang diselidiki,” menandarkan proses hukum terhadap pejabat Kota Bandung itu belum berhenti pada satu berkas perkara saja.							
						
							
							
								[Redaktur: Rinrin Khaltarina]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.