WAHANANEWS.CO, Bandung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyatakan mempertimbangkan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang kini terseret kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun anggaran 2025, meski statusnya masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.							
						
							
							
								“Kami pertimbangkan untuk pencegahan ke luar negeri,” ujar Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, Kamis (30/10/2025) malam sambil menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan umum berdasarkan surat perintah penyelidikan No Print-3245/M/2/10/Fd.1/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Kejaksaan Ungkap Ada Beberapa Kasus Diselidiki
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Hingga saat ini Erwin belum menjadi tersangka dan masih menjalani proses sebagai saksi, dengan Irfan kembali menegaskan “Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi.”							
						
							
							
								Pada Kamis (30/10/2025), Erwin diperiksa selama tujuh jam di kantor Kejari Bandung, dan selain memeriksa sejumlah pejabat, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung serta menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik seperti handphone dan laptop.							
						
							
							
								“Kami masih dalam status penyidikan umum, jadi kami masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan juga penyertaan barang bukti-barang bukti yang terkait untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada,” jelas Irfan.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Pemkot Bandung Hadirkan Bandung Fair 2025, Simbol Gotong Royong Menuju Kota Berdaya Saing Global
									
									
										
									
								
							
							
								Di tengah proses hukum tersebut sempat beredar kabar bahwa Erwin terkena operasi tangkap tangan (OTT), namun rumor itu dibantah tegas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, yang mengatakan “Tidak ada OTT.”							
						
							
							
								Anang lalu memastikan bahwa Erwin benar diperiksa hari itu, dengan menegaskan kembali “Memang ada pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Bandung oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung hari ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.”							
						
							
							
								Erwin sendiri langsung membantah kabar OTT tersebut, menegaskan kepada media selepas pemeriksaan, “Saya menegaskan informasi tersebut tidak benar. Tidak pernah ada peristiwa OTT terhadap saya. Pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.”