Sementara itu, Majelis Hakim PN Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan jaksa. Menurut hakim, Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Buntut kasus itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa total empat orang jaksa terkait penanganan perkara hingga dugaan pengancaman.
Baca Juga:
Dicopot dari Jabatan, Kajari Karo Dimutasi di Tengah Pemeriksaan Internal
Keempat jaksa itu merupakan Kajari Karo, Danke Rajagukguk; Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring; dan dua Kasubsie Kajari Karo.
Anang mengatakan lewat pemeriksaan itu tim pengawas sedang mengusut dugaan pelanggaran prosedural yang dilakukan jajaran Kejari Karo mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan.
"Secara keseluruhan penanganan. Baik dari awal sampai akhir, termasuk nantinya kan tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan tapi dari penuntutan seperti apa nanti sampai sekarang," tuturnya.
Baca Juga:
Vonis Bebas Amsal Berujung Panjang, Kejagung Dalami Dugaan Pelanggaran Jaksa
Kendati demikian Anang mengatakan mutasi adalah hal yang lumrah dilakukan oleh sebuah lembaga atau kementerian.
"Mutasi adalah hal yang lumrah dan secara berkelanjutan dilakukan oleh kementerian/lembaga tentunya isinya ya pasti ada yang mutasi, promosi dan demosi. Untuk Karo Saudari Danke dimutasi diagonal, artinya dia tidak dalam jabatan struktural tapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini. Dan, hal tersebut juga biasa terjadi di kementerian/lembaga," kata Anang.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.