WAHANANEWS.CO, Jakarta – Selebritas Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap bos skincare Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus ini bermula ketika korban melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Desember 2024.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pemerasan: Nikita Mirzani Bantah Tuduhan, Uang Rp4 Miliar Jadi Sorotan
"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/2).
Ade Ary menjelaskan dalam laporannya, korban menyebut Nikita diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Nikita Dijerat Pasal Berlapis Termasuk TPPU, Ancaman 20 Tahun Bui
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Pengusaha Skincare
Setelahnya, korban sempat mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui perantara asisten dengan niat bertemu pada 13 November 2024. Akan tetapi, kata dia, ajakan bertemu dari korban justru dibalas dengan ancaman dari pelaku.
"Jadi, respon dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi itu tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," jelasnya.
Ade Ary mengatakan korban yang merasa terancam kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.