Buntut Gugatan Perusahaan Satelit Navayo, Aset KBRI di Prancis Terancam Disita
WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aset properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Prancis terancam disita imbas gugatan yang dilayangkan perusahaan satelit swasta asal Eschen, Liechtenstein, Navayo International AG senilai US$23,4 juta.
Baca Juga:
Perusahaan Satelit Navayo di Hungaria Tak Indahkan Panggilan Kejagung
Penyitaan tersebut sebagai bentuk eksekusi setelah gugatan Navayo di International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional, Singapura, pada 22 April 2021 dikabulkan.
"Di dalam persidangan dispute mengenai masalah pengadaan bagian-bagian dari satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2016, oleh Arbitrasi Singapura kita dikalahkan dan kita harus membayar sejumlah utang atau ganti rugi kepada pihak Navayo," kata Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam jumpa pers di Kementerian Pertahanan, Kamis (20/3).
Peristiwa itu bermula saat Kementerian Pertahanan RI pada 2015 berencana membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) untuk mengisi slot orbit 123 derajat bujur timur yang kosong setelah Satelit Garuda-1 tidak berfungsi.
Baca Juga:
Firli Cabut Gugatan Prapradilan, Polda Metro Angkat Suara
Kemhan kemudian menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan. Mereka antara lain Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel dan Telesat, dalam kurun waktu 2015-2016.
Namun, karena anggaran tidak tersedia, proyek Satkomhan tidak dapat dilanjutkan, dan Kemhan tidak memenuhi kewajibannya kepada Navayo sesuai kontrak.
Pada 22 November 2018, Navayo mengajukan gugatan di ICC Singapura senilai US$23,4 juta. Pada 22 April 2021, ICC Singapura memutuskan bahwa Kemhan RI wajib membayar US$16 juta kepada Navayo beserta biaya arbitrase. Jika tidak dipenuhi, aset Indonesia di Prancis berpotensi disita sebagai bentuk eksekusi putusan arbitrase.