WahanaNews.co | KPU Kabupaten Sumedang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (18/1/2023), atas dugaan pelanggaran etik, ketidakcermatan, dan ketidakprofesionalan penyelenggaraan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 yang berlangsung pada 20 November -16 Desember 2022.
Para pelapor adalah 9 orang peserta seleksi PPK Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Taryana Winata Putra, mewakili para pelapor, mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan integritas Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Sumedang dalam menggelar tahapan demi tahapan rekrutmen PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Sumedang.
“Ada beberapa pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan yang telah dilakukan KPU Sumedang. Kami menemukan ada 13 pasal yang dilanggar, baik itu dari Peraturan KPU maupun Undang-undang Pemilu Tahun 2017,” ungkap Taryana, Rabu (19/1) malam.
Menurut Taryana, laporan tersebut dilengkapi 18 alat bukti, berupa dokumen, foto, maupun saksi-saksi.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Laporan ini penting untuk menjaga kualitas demokrasi, sambung Taryana, dan jadi peringatan agar penyelenggara pemilu melaksanakan tugasnya penuh integritas dan taat pada aturan kepemiluan.
“Seleksi PPK ini adalah bagian dari tahapan Pemilu 2024. Ketika peraturan pemilu dilanggar, berarti ada yang tidak beretika. Bagi kami, benteng terakhir untuk menegakkan etika dan integritas adalah DKPP. Kami meyakini pemilu akan bagus jika etika penyelenggaranya bagus. Karenanya, kami tak ragu melaporkan penyelenggara yang melanggar etik ke DKPP,” paparnya.
Sebelumnya, Taryana dkk sempat melaporkan KPU Kabupaten Sumedang ke Bawaslu Sumedang, namun tidak berlanjut karena belum melengkapi alat bukti.