“Laporan ke Bawaslu memang tidak kami lanjutkan, dan itu belum jadi keputusan Bawaslu ya, karena baru sampai pada pemberitahuan status laporan,” lanjutnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, membenarkan lembaganya telah menerima aduan dari Taryana dkk pada Rabu (18/1/2023).
Baca Juga:
Polres Banggai Siagakan 175 Personel Amankan Pleno PSU Pilkada Dua Kecamatan
“Pada prinsipnya DKPP memproses semua aduan yang masuk. Tindak lanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya, pada WahanaNews.co, Rabu (18/1/2023).
DKPP sudah membubuhi nomor pada seluruh dokumen yang diterima, yakni Nomor 01-18/SET-02/I/2023, 03-18/SET-02/I/2023, 09-18/SET-02/I/2023/, 07-18/SET-02/I/2023, 06-18/SET-02/I/2023, 02-18/SET-02/I/2023, 08-18/SET-02/I/2023, 05-18/SET-02/I/2023, dan 03-18/SET-02/I/2023.
Lebih jauh, Raka Sandi menyebutkan bahwa saat ini lembaganya sedang menangani banyak aduan aktif dan perkara yang masih dalam proses persidangan, termasuk aduan terkait pelaksanaan seleksi PPK di berbagai daerah. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.