“Laporan ke Bawaslu memang tidak kami lanjutkan, dan itu belum jadi keputusan Bawaslu ya, karena baru sampai pada pemberitahuan status laporan,” lanjutnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, membenarkan lembaganya telah menerima aduan dari Taryana dkk pada Rabu (18/1/2023).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
“Pada prinsipnya DKPP memproses semua aduan yang masuk. Tindak lanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya, pada WahanaNews.co, Rabu (18/1/2023).
DKPP sudah membubuhi nomor pada seluruh dokumen yang diterima, yakni Nomor 01-18/SET-02/I/2023, 03-18/SET-02/I/2023, 09-18/SET-02/I/2023/, 07-18/SET-02/I/2023, 06-18/SET-02/I/2023, 02-18/SET-02/I/2023, 08-18/SET-02/I/2023, 05-18/SET-02/I/2023, dan 03-18/SET-02/I/2023.
Lebih jauh, Raka Sandi menyebutkan bahwa saat ini lembaganya sedang menangani banyak aduan aktif dan perkara yang masih dalam proses persidangan, termasuk aduan terkait pelaksanaan seleksi PPK di berbagai daerah. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.