WahanaNews.co, Jakarta - Dua lembaga menggugat Presiden Joko Widodo dan BPIP terkait polemik anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang tidak menggunakan jilbab.
Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Yayasan Megabintang mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2024/PN Skt, pada Kamis (15/8) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Ketua LP3HI sekaligus Penggugat I, Arif Sahudi, mengatakan gugatan ini kaitannya dengan polemik pasukan Paskibraka yang dilarang atau terpaksa atau dipaksa, tidak bisa memakai jilbab waktu pengukuhan. Dalam berkas gugatan itu, ada nama Boyamin sebagai penggugat II, dan Rus Utaryono sebagai penggugat III.
"Kita mendaftarkan gugatan ini, dengan tergugat I adalah Presiden Jokowi (Joko Widodo), sebagai penanggung jawab pelaksanaan upacara ini, dan yang kedua adalah BPIP," kata Arif Sahudi saat konferensi pers di Warung Soto Veteran, Kecamatan Serengan, Kota Solo, seperti dikutip detikcom.
Alasannya mengajukan gugatan ini karena tindakan tersebut melanggar Undang-undang (UU) Hak Asasi Manusia (HAM). Arif menilai polemik ini baru terjadi tahun ini sejak era reformasi.
Baca Juga:
Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI di Kota Surakarta
"Memang aturan dari BPIP tidak jelas melarang. Tapi dari format gambar itu jelas, tidak ada gambar orang berjilbab, makanya dilaksanakan tanpa jilbab," jelasnya.
Mereka menggugat perbuatan melawan hukum karena prosesi pengukuhan Paskibraka.
"Kita sengaja membuat gugatan ini tergesa-gesa, dan hari ini harus terdaftar. Karena ingin upacara 17-an nanti sama seperti 17-an kemarin, yang berhijab, pakai hijab," ucapnya.