Dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana tergugat dalam hal ini Rocky Gerung akan digelar pada 22 Agustus 2023 mendatang.
"Sidang pertama, Selasa, 22 Agustus 2023," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Minggu (6/8/2023).
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
Rocky Gerung digugat atas pernyataannya yang menyebut Jokowi dengan kata yang dinilai tak etis. Menurut David, Presiden adalah representasi dari Warga Negara Indonesia.
Sehingga, kata David, jika seorang Presiden Republik Indonesia dihina mengakibatkan kerugian terbadap dirinya selaku Warga Negara Indonesia.
Ia menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.
Baca Juga:
Viral Debat Panas Rocky Gerung Vs Silfester Matutina di Layar Kaca
Tindakan Rocky Gerung itu, dinilai mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah dan menjunjung kesopanan dan kesusilaan.
Sebelumnya, Rocky Gerung juga telah dilporkan ke Polda Metro Jaya hingga Bareskrim Polri buntut pernyataannya ke Presiden Jokowi. Polri menyebut, ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).