WahanaNews.co, Jakarta – Lantaran dinilai membuat gaduh publik lewat pernyataan sosok T yang disebut dalang judi online di Indonesia, Kepala BP2MI Benny Rhamdani diadukan ke Bareskrim Polri.
Pengaduan tersebut dilakukan oleh Hendra Ferdiansyah dari LBH Rampai Nusantara di Bareskrim Polri, pada Senin (5/8) hari ini. Hendra mengatakan pengaduan itu dilakukan lantaran Benny dinilai menghalangi penyidikan karena tidak mengungkap secara gamblang sosok T yang ia maksud.
Baca Juga:
Dituduh Selingkuh dengan Politisi Golkar, Wakapolres Taliabu Dikecam Putrinya Sendiri
"Kita ingin (Benny) membuka siapa aktor T tersebut karena itu diduga telah melanggar pasal 221 ayat 1 KUHP, maka kami laporan kepada Bareskrim untuk diminta diadili," ujarnya kepada wartawan.
Ia mengatakan langkah Benny yang tidak memberikan penjelasan setelah melempar bola liar sosok T telah membuat gaduh masyarakat.
Oleh sebab itu, Hendra mendesak agar Benny dapat segera melaporkan sosok T itu kepada penyidik Bareskrim Polri agar dapat segera terungkap.
Baca Juga:
Hati-Hati! Boarding Pass Tertinggal Bisa Jadi Pintu Bagi Kejahatan Siber
"Judi online, tuh, betul-betul sangat meresahkan masyarakat lah, penyakit masyarakat yang betul-betul menurut saya ini sangat membahayakan bagi generasi kita," ucap dia.
Sebelumnya, pekan lalu pada Senin (29/7), Benny diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait sosok T yang disebutnya sebagai dalang judi online di Indonesia.
Dalam pemeriksaan yang berjalan kurang lebih lima jam, Benny mengaku menjawab 22 pertanyaan dari penyidik. Ia juga mengklaim telah menyerahkan data-data yang dimiliki BP2MI terkait sosok T kepada penyidik.