WahanaNews.co | Buntut penemuan 59 drum beridentitas propilen glikol (PG) berisi etilen Glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), Bareskrim Polri bakal memeriksa CV Samudra Chemical, pemasok bahan pelarut untuk obat sirop.
"Rencana tidak lanjut nya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CVSC," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Kepala Korps Pemberantasan Korupsi
Selain itu, penyidik juga bakal memeriksa saksi lainnya. Semisal, warga sekitar lokasi ditemukannya drum berisi EG dan DEG tersebut.
Drum itu ditemukan di kebun pisang kawasan Depok, Jawa Barat.
"(Memeriksa, red) saudara T anak dari E dan saksi saksi RT dan RW," ungkapnya.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
Lalu, penyidik juga mendalami dokumen pembelian bahan baku Propilen Glikol (PG) oleh PT Afi Farma dan lainnya.
"Mencari dokumen terkait pembelian bahan baku tambahan PG dari PT AF, PT TBK dan PT APG, melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli korporasi, ahli farmasi dan ahli labfor," kata Ramadhan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap temuan senyawa kimia perusak ginjal, Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG), dalam drum beridentitas Propilen Glikol (PG) di kebun pisang kawasan Depok, Jawa Barat.