WahanaNews.co | Salah seorang Bupati di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan ke polisi lantaran menikah lagi tanpa seizin istrinya.
Pelapor sendiri ialah perempuan berinisial NY yang mengaku sebagai istri pertama sang Bupati.
Baca Juga:
Soal Pergub Poligami ASN, Menteri PPPA Minta Pemprov DKI Kaji Ulang
Kuasa hukum NY, Ana Ariyanto, mengungkapkan bahwa pernikahan terlapor dengan kliennya sudah sah berdasarkan Akta Nikah Nomor 736/22/XII/2014, yang diterbitkan KUA Kertapati, Palembang.
“Sepanjang belum ada putusan dari Pengadilan Agama, bisa dikatakan NY masih istri sah, NY melapor soal nafkah dan pernikahan terlapor yang tanpa seizin NY,” kata dia saat melapor ke Polda Sumsel, Minggu (31/7/2022).
Dari pernikahan itu, Ana menyebut NY memiliki seorang anak.
Baca Juga:
Pj Gubernur Jakarta Tegaskan Pergub 2 Tahun 2025 Bukan Untuk Izinkan ASN Poligami
"Sejak April 2018 NY dan anak tidak dinafkahi, dan pelapor baru melaporkan hal ini karena kendala Covid-19, makanya baru bisa melapor," ungkapnya.
Selain itu, ia mengungkap bahwa NY tidak mengetahui terlapor akan menikah.
"NY tidak mengetahui kalau AS akan menikah lagi, Informasi itu diketahui setelah menikah," ujarnya.