WahanaNews.co | Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif, Kharuddin Syah alias
Buyung, diadili karena memberi suap.
Perkara yang merupakan hasil
pengembangan kasus OTT dari Yaya Purnomo tersebut digelar secara virtual di
Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin
(1/2/2021).
Baca Juga:
Dana CSR BI Jadi Bancakan, KPK Siap Tetapkan Tersangka dari Komisi XI DPR
Ia didakwa memberi suap
terhadap Irgan Chairul Mahfiz selaku Anggota Komisi IX DPR RI, dan pejabat di
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Yaya Purnomo, terkait Dana Alokasi Khusus
(DAK) P-APBN Pemkab Labura Tahun Anggaran 2017-2018.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budhi S dan Hendra Eka Saputra, mengatakan, terdakwa bersama dengan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan
Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Pemkab Labura memberikan sejumlah uang
secara bertahap ke Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp 200 juta.
Selain itu, terdakwa memberikan uang
kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan
Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu sebesar SGD 242.000 dan Rp 400 juta.
Baca Juga:
KPK Periksa 7 Saksi Dalami Dugaan Pemerasan untuk Serangan Fajar Pilgub Bengkulu
"Uang tersebut direncanakan untuk
pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P TA 2017) Pemkab Labura dan Dana
Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2018 (DAK
APBN TA 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labura," kata jaksa.
Dalam kasus ini, terdakwa diancam
pidana Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah
dengan UU 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Pada persidangan perdana itu, terdakwa
Kharuddin, melalui kuasa hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan
(eksepsi).