Majelis hakim, yang diketuai Mian Munthe, kemudian meminta jaksa penuntut KPK
untuk menghadirkan saksi pada persidangan yang akan dilanjutkan pekan depan.
Di luar persidangan, JPU KPK
menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi menyangkut suap DAK P-APBN itu.
Baca Juga:
Dana CSR BI Jadi Bancakan, KPK Siap Tetapkan Tersangka dari Komisi XI DPR
Total saksi,
berdasarkan surat dakwan, ada 81 orang.
"Kemudian nanti ada Sekda dan
Kepala Bappeda juga akan kami hadirkan. Jadi semua yang terkait dengan
pengurusan DAK APBN 2017 dan 2018, total saksi kalau di berkas ada 81
saksi," ujarnya.
Namun, meskipun saksinya puluhan
orang, KPK tidak akan menghadirkan keseluruhan saksi ke persidangan.
Baca Juga:
KPK Periksa 7 Saksi Dalami Dugaan Pemerasan untuk Serangan Fajar Pilgub Bengkulu
"Tapi kita akan mencoba
meminimalisir sesuai kebutuhan pembuktian berdasarkan surat dakwaan,"
ujarnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.