Majelis hakim, yang diketuai Mian Munthe, kemudian meminta jaksa penuntut KPK
untuk menghadirkan saksi pada persidangan yang akan dilanjutkan pekan depan.
Di luar persidangan, JPU KPK
menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi menyangkut suap DAK P-APBN itu.
Baca Juga:
Diduga Tidak Memilki SBU, PT BMJ Dapat Proyek Rp20 M di DKI Jakarta
Total saksi,
berdasarkan surat dakwan, ada 81 orang.
"Kemudian nanti ada Sekda dan
Kepala Bappeda juga akan kami hadirkan. Jadi semua yang terkait dengan
pengurusan DAK APBN 2017 dan 2018, total saksi kalau di berkas ada 81
saksi," ujarnya.
Namun, meskipun saksinya puluhan
orang, KPK tidak akan menghadirkan keseluruhan saksi ke persidangan.
Baca Juga:
KPK Sita Uang Rp2,8 M dan Senjata Baretta dari Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif
"Tapi kita akan mencoba
meminimalisir sesuai kebutuhan pembuktian berdasarkan surat dakwaan,"
ujarnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.