KPK menetapkan Adil sebagai tersangka atas tiga dugaan tindak pidana korupsi, yakni menyuap, menerima suap, hingga memotong anggaran.
Pertama, Adil diduga meminta sumbangan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan besaran 5 hingga 10 persen yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Kena OTT KPK, Bupati Kepulauan Meranti Punya Harta Rp 4,7 Miliar
Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024.
Kedua, Adil diduga menerima uang dari agen umrah PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih sebesar Rp1,4 Miliar. PT Tanur Muthmainnah merupakan pemenang tender proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ketiga, Adil diduga memberikan suap sebesar Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK Riau, M Fahmi Aressa.
Baca Juga:
Jejak Bupati Meranti: Dulu Tuding Kemenkeu Iblis, Kini Jadi Tersangka
Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar pemeriksaan keuangan Pemkad Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.