WahanaNews.co | M Adil, Bupati nonaktif Meranti yang saat ini berstatus tersangka kasus korupsi, dikabarkan telah menggadaikan kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti, Riau, sebesar Rp 100 miliar.
Uang hasil gadai kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.
Baca Juga:
Monitor Gudang Logistik Pemilu di Meranti, Ketua KPU Asahan Ingatkan Petugas Soal SOP Pengamanan
Kedua bangunan itu digadaikan Adil ke Bank Riau Kepri pada 2022.
Dari Rp 100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank.
"Baru digadaikan 2022 kemarin, tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," ujar Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, melansir Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).
Baca Juga:
Kena OTT KPK, Bupati Kepulauan Meranti Punya Harta Rp 4,7 Miliar
Asmar mengatakan, setelah dikonfirmasi ke pihak bank, angsuran baru dibayar sekitar Rp 12 miliar.
Alhasil, kini Pemkab Meranti harus menanggung semua utang itu dengan cicilan ke bank sebesar Rp 3,4 miliar setiap bulannya.
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari ke mana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," kata Asmar.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Kepulauan Meranti M Adil, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Menurut KPK, Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah, dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
KPK juga secara resmi telah menetapkan Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.
Setelah M Adil ditetapkan sebagai tersangka, seluruh baliho dan sepanduk bergambar dirinya di Meranti dicopot. [eta]