WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu
Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menerima konfirmasi dari
Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
"Pihak Kedubes AS di Jakarta
sudah memberikan konfirmasi dan mengiyakan bahwa yang bersangkutan masih
berkewarganegaraan AS," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yugi Tagi Huma, kepada wartawan, saat
dihubungi dari Kupang, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga:
NTT Pertiwi, Program Unggulan Ansi-Jane Berdayakan UMKM Kaum Perempuan
Yugi mengatakan bahwa pihaknya sudah
mengirimkan surat ke Imigrasi di Kupang dan kantor Imigrasi pusat untuk mencari
tahu soal dugaan Bupati Terpilih
Sabu Raijua masih berkewarganegaraan AS.
Selain itu, surat pemberitahuan juga
sudah Bawaslu Sabu Raijua sampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk
kemudian menanggapi masalah ini.
Yugi mengatakan bahwa saat Pilkada pihaknya sudah mengingatkan KPU Sabu Raijua untuk
menyelidiki isu bahwa Orient bukanlah berkewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga:
Koalisi Demokrat-PSI, Poros Baru Pilkada NTT, Usung Beni Harman dan Jane Natalia Suryanto
"Kami juga sudah sampaikan
peringatan sebelum penetapan. Kami minta mereka agar jangan terburu-buru
menetapkan Bupati dan Wakil Bupati
terpilih, tetapi akhirnya ditetapkan juga," tambah dia.
Bahkan, KPU Sabu
Raijua bekerjasama dengan Dinas Kependudukan Kota Kupang untuk memastikan bahwa
Orient adalah warga negara Indonesia.
Lebih lanjut, kata dia,
Bawaslu sendiri memang sudah menyelidiki dugaan kewarganegaraan Orient itu
sejak awal Januari.