Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK juga menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray sebagai tersangka.
Baca Juga:
OTT Bea Cukai: Pemilik PT Blueray Kabur, KPK Terbitkan Pencekalan
Seluruh tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).
KPK telah menahan lima tersangka lainnya selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Asep menjelaskan perkara ini bermula pada Oktober 2025 saat terjadi permufakatan jahat antara oknum Bea Cukai dan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur importasi agar barang tertentu lolos dari pemeriksaan.
Baca Juga:
Ketua dan Wakil PN Depok Minta Fee Rp1 Miliar untuk Eksekusi Lahan
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, jalur pelayanan impor dibagi menjadi jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” tutur Asep.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.