WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang buronan kasus dugaan suap pengurusan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akhirnya tak bisa lagi bersembunyi setelah aparat kepolisian menangkap Jimmy Lie saat tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Minggu (8/3/2026).
Penangkapan terhadap Jimmy Lie dilakukan setelah aparat memperoleh informasi dari Divisi Hubungan Internasional Polri bahwa tersangka yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut terdeteksi memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Kualanamu.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Geledah Gedung Ombudsman dan Rumah Komisioner Terkait Kasus Minyak Goreng
“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari di Tangerang, Senin (9/3/2026).
Kasus yang menjerat Jimmy Lie bermula pada 2022 ketika Hasbullah diduga meminta bantuan Kepala Desa Kalibaru saat itu, Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.
Dalam proses pengurusan tersebut diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat penerbitan dokumen peningkatan status hak atas tanah milik Jimmy Lie dan pihak lain yang terlibat.
Baca Juga:
Yaqut Cholil Qoumas Optimistis Kebenaran Akan Terungkap dalam Sidang Praperadilan
Polisi mengungkapkan uang sebesar Rp960 juta diduga diberikan kepada kepala desa guna memperlancar proses pengurusan dokumen yang seharusnya mengikuti mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL.
Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah pihak ke meja hijau dengan empat terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.
Hasbullah dijatuhi vonis 2 tahun 9 bulan penjara, sementara Sueb, Iman Nugraha, dan Raden Febie Firmansyah masing-masing divonis 1 tahun 9 bulan penjara.