WahanaNews.co | Setelah mengajukan tuntutan hukum terhadap Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kini Panji Gumilang berencana untuk melanjutkan dengan menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Panji Gumilang, yang merupakan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, berpendapat bahwa pernyataan yang telah disampaikan oleh Ridwan Kamil selama ini telah merusak reputasi Panji Gumilang dan ajarannya.
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
Hendra Efendi, kuasa hukum Panji Gumilang, telah mengkonfirmasi bahwa gugatan terhadap Ridwan Kamil sedang dalam proses.
Menurut Hendra, dalam beberapa kesempatan, Ridwan Kamil terlihat cenderung mengarahkan pandangan negatif terhadap kliennya.
Hendra juga menyatakan bahwa Ridwan Kamil sebagai gubernur terlalu terburu-buru dalam menyelesaikan isu yang melibatkan Ponpes Al Zaytun. Pernyataan yang diberikan oleh Ridwan Kamil mengenai Al Zaytun dan ajarannya dianggap terlalu tergesa-gesa tanpa adanya kajian atau tabayun yang memadai.
Baca Juga:
Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Praperadilan Terkait TPPU ke PN Jakarta Selatan
Dampak dari pernyataan tersebut, menurut Hendra, telah menyebabkan munculnya berbagai pendapat dan opini negatif terhadap Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Hendra menegaskan bahwa proses gugatan terhadap Ridwan Kamil masih berlangsung, meskipun saat ini belum dapat diungkapkan secara rinci karena proses hukumnya belum selesai.
Selain itu, Panji Gumilang juga telah menggugat Mahfud MD secara perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut meminta Mahfud MD untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5 triliun karena dianggap bahwa pernyataan-pernyataannya tentang Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang diduga melanggar hukum.
Namun akhirnya, gugatan tersebut dicabut oleh Panji Gumilang karena beberapa alasan, salah satunya karena Panji menilai Mahfud MD adalah orang yang baik.
Hendra, kuasa hukum Panji Gumilang, menjelaskan bahwa gugatan dicabut karena ada alasan dari klien mereka, termasuk penilaian objektif dari pihak Mahfud MD terhadap kliennya.
Sebelum dicabut, Mahfud MD menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang hanyalah urusan kecil dan tidak akan mengecohnya.
Dia menyatakan akan tetap memproses dugaan tindak pidana terhadap Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang atas aset dan rekening yang telah dibekukan.
Mahfud berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang ini hanya mencari sensasi dan menurutnya urusan hukum pidana terhadap Panji Gumilang harus didasarkan pada dugaan yang resmi, bukan perdata, agar kasus utamanya tidak teralihkan dari perhatian.
Selain gugatan terhadap Ridwan Kamil dan Mahfud MD, sebelumnya Panji Gumilang juga telah mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, pada tanggal 6 Juli 2023.
Panji menuntut Anwar Abbas dan MUI untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun karena telah menyebutnya sebagai komunis berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Hendra menjelaskan bahwa ucapan "saya komunis" yang diucapkan oleh Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun Indramayu pada saat itu hanya sebagai bentuk peniruan terhadap jawaban seorang tamu dari China.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat rencananya akan menggelar sidang perdana untuk gugatan tersebut pada Rabu, 26 Juli 2023.
Penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang dinilai berjalan lambat oleh sejumlah pihak.
Meski status kasus tersebut telah naik menjadi penyidikan sejak Selasa (4/7/2023), namun hingga saat ini polisi belum menetapkan satu pun tersangka.
Brigjen Djuhandai dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim Polri) menegaskan bahwa proses penyidikan terkait kasus tersebut masih terus berlanjut, termasuk proses pengujian di Laboratorium Forensik (Labfor) yang terkait dengan bukti penistaan agama.
"Dari hasil yang telah dilaporkan, bukti telah diuji oleh Labfor. Selanjutnya, kami juga akan melakukan pengujian kembali melalui ahli-ahli yang terkait. Jadi, proses penyidikan ini masih berlangsung," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, yaitu Brigjen Ahmad Ramadhan, membantah bahwa pihaknya lambat dalam menangani kasus Panji Gumilang.
Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian sangat berhati-hati, teliti, dan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam menentukan langkah-langkah penanganan kasus ini, sehingga tidak ada kesalahan yang terjadi.
Lebih lanjut, Brigjen Ahmad Ramadhan menekankan bahwa mereka lebih memilih untuk tidak terlalu cepat bertindak, namun lebih mengutamakan keakuratan dalam proses hukum.
Dia menyatakan bahwa proses ini bukan lambat, tetapi mengikuti prosedur yang telah ditentukan. [eta]