WahanaNews.co, Jakarta - Caleg incumbent DPR RI dari Dapil Banten II, Nur'aeni, melayangkan protes kepada KPU Provinsi Banten terkait dugaan pengelembungan suara oleh partai lain.
Ia juga menuding bahwa ada pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh KPU Kota Serang saat pleno tingkat kabupaten kota pada formulir D Hasil.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Protes Nur'aeni dilakukan usai KPU Provinsi Banten melakukan skorsing di Rapat Pleno Terbuka di Jalan Syech Nawawi Al Bantani.
Ia bertemu dengan para komisioner KPU terkait dinamika pleno. Salah satunya adalah dugaan pemalsuan tanda tangan.
"Jadi kami menyampaikan bahwa di sini karena kesempatan yang tidak diberikan kepada saksi kami menyuarakan agar membuka ruang di saat KPU kota dan di saat PPK melempar di tingkat KPU Kota terkait indikasi penggelembungan. Bahkan ini ada lagi terjadi penandatangan palsu saksi kami di tingkat KPU kota," kata Nur'aeni Jumat malam, Serang (8/3/2024).
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Tanda tangan yang dipalsukan adalah tanda tangan saksi yang diamanatkan dirinya. Menurutnya ini adalah pidana berat dan tadi KPU memediasi dan memberikan ruang untuk dilaporkan ke Bawaslu.
"Alhamdulilah dari KPU merespons itu dan menyampaikan bahwa kita harus sampaikan aspirasi ini kepada Bawaslu Banten untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Ia menyebut bahwa ada dugaan penggelembungan calon lain yang sudah diniatkan dan menyebutnya terstruktur sistematis dan masif.
Apalagi jika benar bahwa ada pemalsuan tanda tangan saksi miliknya di tingkat KPU kabupaten kota. Ia menyebut ada upaya penjegalan kepada dirinya untuk memperebutkan kursi ke 6 untuk Dapil Banten II.
"ini kan untuk memuluskan supaya ada penjegalan di kpu provinsi," katanya.
Karena, saat di pleno tingkat Kota Serang, saksi miliknya menyampaikan terkait adanya indikasi penggelembungan salah satu calon di Kota Serang.
Tapi kesempatan untuk membuktikan itu tidak diberikan bahkan sejak di PPK sampai KPU kota. Polanya menurut Nur'aeni adalah perbedaan suara antara formulir C Hasil tingkat TPS dan D Hasil di kecamatan.
"Saya caleg di sini dan anggota DPR, meminta KPU provinsi ada bentuk kebijaksanaan dan ingin Pemilu 2024 jurdil, transparan, akuntabel dapat dipertangungjawabkan dan bukan pemilu yang brutal. Sepertinya ini sudah terang-terangan tapi dibiarkan, kami sudah melaporkan di semua tingkatan baik di Panwascam, KPU kota, Bawaslunya tapi mereka tidak menggubris, ini kejahatan luar biasa," tegasnya.
Makanya, ia meminta rekapitulasi di tingkat pleno ini dibatalkan. Dan ia berharap KPU memberikan ruang untuk membuktikan adanya penggelembungan suara yang merugikan dirinya.
"Ini bukan persoalan sulit, penggelembungan bisa dideteksi, di PPK tidak mau, katanya itu diserahkan ke KPU kota. Di kpu kota tidak merespons cenderungnya melempar ke provinsi, mau seperti apa marwah di Banten kalau tidak menangani, apa yang susah menyandingkan seperti saat di KPU kota kemarin, tapi mereka tidak menggubris," pungkasnya.
[Redaktur: Sandy]