WahanaNews.co, Jakarta - Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, memberikan tanggapan terhadap tudingan dari Caleg incumben DPR RI, Dapil Banten II, Nur'aeni, mengenai dugaan penggelembungan suara dan pemalsuan tanda tangan saksi dalam proses rekapitulasi penghitungan suara.
KPU tingkat provinsi menurutnya menjalankan mandat rekapitulasi data berdasarkan KPU tingkat kabupaten dan kota.
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
"Kalau soal tanda tangan itu urusannya pihak teman-teman dari KPU kabupaten kota. Kalau memang orangnya (saksi) hadir dia menandatangani berarti ada surat mandatnya, kalau orangnya nggak hadir, nggak ada surat mandatnya harus dipertanyakan, kan begitu. Harus ditanya ke Demokratnya yang tanda tangan siapa, kita kan nggak tahu yang hadir di (rekapitulasi) kota itu saksinya yang hadir siapa," kata Akhmad Subagja, Serang, Sabtu (9/3/2024).
Nuraeni sendiri pada Jumat (8/3/2024) malam mendatangi kantor KPU Banten saat skorsing rekapitulasi di tingkat provinsi.
Menurut Akhmad, Nur'aeni datang ingin melakukan klarifikasi terkait masalah perolehan suara yang ia raih.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
Ia menyampaikan bahwa proses rekapitulasi di tingkat provinsi adalah penyandingan model D Hasil di kabupaten kota dan disandingkan dengan Sirekap.
"Ketika ada perubahan data, maka bisa dilakukan pengkoreksian," katanya.
Kedua, Nur'aeni memang menyatakan keberatan atas rekapitulasi di tingkat KPU Kota Serang. Menurutnya, KPU Banten tidak bisa serta merta misalnya melakukan penghitungan ulang termasuk membuka kotak suara tanpa ada rekomendasi Bawaslu. Makanya, pihaknya menyampaikan bahwa jika menemukan keberatan sebaiknya disampaikan ke Bawaslu.