Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa jika calon tunggal kalah, sesuai Pasal 54 D Ayat 3, maka akan diadakan Pilkada ulang pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal lima tahunan.
Idham menegaskan bahwa dalam Pilkada Serentak 2024, calon tunggal harus mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat yang ditugaskan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Polda Jateng Ajak Semua Pihak Hormati Hasil Pilkada 2024 dengan Bijak
"Jika hasil pemilihan menunjukkan bahwa calon tunggal tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara, maka pemerintah akan menugaskan penjabat sebagai gubernur, bupati, atau wali kota," jelasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.