WahanaNews.co, Jakarta - Bebas liburan ke luar negeri jadi keinginan bagi banyak orang di Indonesia. Di luar negeri, tentu saja ada berbagai hal baru yang mungkin tidak dapat ditemukan di dalam negeri.
Namun, sebelum memutuskan tujuan liburan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satu aspek yang penting adalah persyaratan visa yang dibutuhkan saat mengunjungi negara tertentu.
Baca Juga:
Kementerian Agama: Masyarakat Diminta Waspada terhadap Penipuan Ibadah Haji
Paspor adalah dokumen wajib yang harus dimiliki jika ingin berlibur ke luar negeri. Namun, tidak hanya paspor, beberapa negara juga memerlukan dokumen visa sebagai persyaratan untuk mengunjungi mereka.
Visa merupakan dokumen atau keterangan persetujuan kedatangan bagi orang asing yang diberikan oleh Kedutaan Besar negara yang dituju, sehingga apabila Warga Negara Indonesia (WNI) ingin bepergian ke luar negeri, maka diwajibkan memiliki Visa negara tersebut terlebih dahulu.
Banyak negara di seluruh dunia yang masih menetapkan persyaratan visa bagi wisatawan Indonesia yang ingin mengunjungi negara tersebut.
Baca Juga:
Polres Jaksel Bongkar Korban Perdagangan Orang Pakai Visa Ziarah ke Arab Saudi
Meskipun demikian, beberapa negara juga memberikan kebijakan bebas visa untuk warga negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan kunjungan.
Sebelum memilih destinasi liburan, disarankan untuk memeriksa terlebih dahulu persyaratan bebas visa yang berlaku untuk pemegang paspor Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa jika negara yang akan dikunjungi tidak memberlakukan kebijakan bebas visa, wisatawan perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pengurusan visa.