WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka korupsi pada Jumat, 23 September 2022.
Sudrajad diduga menerima uang suap sebesar Rp 800 juta untuk memuluskan gugatan dalam kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Selain Dimyati, KPK juga mengumumkan 9 tersangka lainnya dalam kasus serupa.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
Sepuluh tersangka tersebut terjerat dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada Rabu, 21 September 2022. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tak Lolos Uji Kelayakan Tahun 2013
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Dilansir dari Tempo.co, Hakim Agung Sudrajad Dimyati ternyata sempat tidak memenuhi persyaratan dalam uji kelayakan dan kepatutan hakim agung 2013.
Alasan utama Dimyati tidak lolos uji kelayakan adalah dugaan keterlibatan dirinya dalam skandal suap di toilet bersama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat itu,Bahruddin Nashori.
Alasan ini disebutkan oleh I Gede Pasek Suardika selaku eks Ketua Komisi III waktu itu. “Sebenarnya proses untuk nama yang sama itu (Sudrajad Dimyati) tidak perlu berlanjut lagi untuk diloloskan. Kan masih banyak calon-calon Hakim Agung lain yang mumpuni. Anggap saja sudah Pamali,” ujarnya.