Dalil dan alasan gugatan perlawanan pihak ketiga atau Derden
Verset itu adalah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, Surat Keterangan Lurah Kebon Jeruk tidak ada menerangkan
bahwa Girik C Nomor 1577 atas nama
Muhammad Aling berasal dari Girik Nomor 1019 atas nama Saali bin Reaming, dan hanya
menerangkan sampai pada Girik C Nomor 1019 atas nama Saali bin Reaming.
Baca Juga:
Soal Klaim PN Jaksel Anak Menteri Radinal Meninggal Karena Sakit Dibantah Kuasa Hukum
Dengan demikian, Girik C Nomor 1577 atas nama Muhammad Aling tidak diketahui asal
muasalnya, dan diduga palsu.
"Dengan demikian, sudah sepatutnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat
nembatalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi," paparnya.
Alasan lainnya, sambung Haposan, adanya
dugaan pemalsuan nama pewaris yang dilakukan oleh pemohon eksekusi, yaitu Saifun Zuhri, yang sebelumnya diketahui bernama Muhammad Simung tetapi bisa berubah menjadi Muhamad Aling.
Baca Juga:
Rekaman Video Pj Bupati Tapteng Diframing, Kapolri Diminta Tangkap Pelaku dan Otak Penyebar
Hal ini sangat jelas dilakukan ahli
waris Muhammad Simung, dengan mengubah nama pewaris sebelumnya Muhammad Simung menjadi Muhamad Aling di batu
nisan makamnya.
"Kejanggalan lainnya yang kita
temukan, seperti dalam penetapan fatwa waris yang diterbitkan Pengadilan
Agama Jakarta Barat, yang memuat bahwa nama kakek pemohon
eksekusi adalah Muhammad Simung, tetapi dalam putusan penetapannya
disebut Muhammad Aling. Penetapan ini sudah sangat keliru, dan kami akan melakukan upaya hukum nantinya," tegasnya.
Terpenting, sambung Haposan, objek
yang akan dieksekusi seluas 1.190 meter persegi itu pada tahun
1973 sebagian telah dijual ke Almarhumah Ny Sopiah,
sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual beli Nomor 176/III/79 tanggal 20 Maret 1979.