Ia mengungkapkan pelaku Daffa membeli racun arsenik itu secara online. Mengenai jumlah racun yang dibeli pelaku, polisi masih mendalaminya.
Sajarod menambahkan, saat melakukan olah TKP, polisi menemukan kejanggalan yang justru menguatkan bahwa pelaku pembunuhan adalah Daffa.
Baca Juga:
Ketua DPRD Magelang Ajak Masyarakat Berpartisipasi Gunakan Hak Pilih di Pilkada
Salah satu kejanggalannya adalah Daffa menolak jenazah keluarganya dilakukan autopsi. Padahal, keluarga lainnya mengizinkan.
"Pihak saudara korban minta jenazah diotopsi tapi anak kedua ini tidak ingin. Tapi kami tetap otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban," ujar Sajarod.
Kejanggalan lainnya, kata dia, polisi tidak menemukan sisa muntahan ketiga korban saat melakukan olah TKP.
Baca Juga:
Target Pajak KPP Pratama Magelang Capai 72 Persen Hingga Oktober 2024
"Korban yang meninggal akibat keracunan biasanya ada sisa muntahan tapi di TKP clear, tidak ada," kata Sajarod.
Selanjutnya, polisi melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin (28/11/2022) malam. Lalu, keesokan harinya terbit surat perintah penahanan terhadap tersangka. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.