WahanaNews.co | Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan Bareskrim Polri menerima laporan polisi dengan terlapor Doni Salmanan, crazy rich asal Bandung terkait tindak pidana UU ITE.
Ramadhan menyebutkan, laporan polisi tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Dikira Bakal Bebas, Istri Doni Syok Dengar Vonis Hakim
“Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Ramadhan seperti dilansir Antara.
Sebagaimana diketahui kasus penipuan investasi aplikasi Binomo tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Indra Kenz, “crazy rich” asal Medan.
Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salmanan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Doni Salmanan Tidak Harus Ganti Rugi Kepada Para Korban dalam Kasus Investasi Opsi Biner
Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu memastikan proses penyidikan Binomo akan tetap berjalan. Dan bisa menyidik Doni Salmanan terkait Binomo.
“Enggak apa-apa, di Siber bisa menyidik, kami juga bisa menyidik (untuk) pengembangannya,” kata Whisnu. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.