WahanaNews.co |
Tuntutan hanya lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak membuat
mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, mengakui
keterlibatannya dalam kasus suap izin ekspor benur.
"Saya merasa tidak salah
dan tidak punya wewenang. Saya sudah delegasikan semua, bukti persidangan sudah
terungkap sejak awal. Tapi yang jelas saya serahkan semuanya ke Majelis
Hakim," ujar Edhy, usai mendengar tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor,
Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Baca Juga:
Alasan Hakim MA Kurangi Vonis Hukuman Eks Menteri Edhy Prabowo
Akan tetapi, mantan Waketum
Gerindra ini akan tetap bertanggung jawab atas apa yang terjadi di KKP saat
dirinya menjabat sebagai Menteri.
"Saya tidak lari dari
tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan
oleh staf-staf saya. Sekali lagi, kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena
saya lalai," jelas Edhy.
Edhy pun akan menyampaikan
nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU pada sidang selanjutnya.
Baca Juga:
Pengurangan Vonis Eks Menteri KKP Oleh MA Disorot Pakar Hukum
"Banyak hal (yang akan
disampaikan di pledoi), nanti dengarkan saja, saya mohon doanya,"
tegasnya.
Dalam perkara suap benur ini,
Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam
bulan kurungan.
Edhy juga dituntut membayar
uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan US$ 77 ribu dikurangi seluruhnya
dengan uang yang sudah dikembalikan.
Tak hanya itu, Edhy juga
dituntut tidak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah
menjalani pidana pokoknya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.