WahanaNews.co | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menyiapkan daftar nama hakim yang ditugaskan di sidang perkara pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk).
“Ketua majelis hakim dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa bersama dua anggota majelis yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dia mengatakan, ketiga hakim tersebut akan menggelar sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan 11 dakwaan terhadap Ferdy Sambo dkk. Termasuk, anggota Polri yang melakukan penghalangan penyidikan.
Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke Pengadilan
Kesebelas tersangka adalah Ferdy Sambo dijerat dakwaan alternatif kesatu, primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 48 juncto pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sementara itu, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, masing-masing akan didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun tersangka menghalangi penyidikan atas nama terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan dan Irfan Widyanto, masing-masing akan didakwa dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pekan Depan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan dokumen perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang menyeret Ferdy Sambo dan sepuluh tersangka lainnya.
Sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) kemungkinan bakal digelar pekan depan.
“Kita tinggal menunggu jadwal sidang. Kemungkinan minggu depan sudah sidang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
Dia menerangkan, dokumen untuk dua kasus tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dokumen telah diterima oleh pihak panitera bidang pidana umum.
Diberitakan, PN Jakarta Selatan segera menunjuk majelis hakim yang nantinya akan memimpin sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis hakim ini juga akan menangani pengadilan kasus obstruction of justice. Nantinya, majelis hakim akan ditentukan apabila berkas perkara Ferdy Sambo Cs dari Kejagung telah dilimpahkan.
"Jadi kalau benar hari ini akan dilimpahkan, maka hari ini juga PN Jaksel akan menunjuk majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini dan hari ini juga bapak ibu akan segera tahu tanggal berapa persidangannya," kata Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu kepada wartawan di PN Jaksel.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana, para tersangkanya terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Tidak hanya itu, Polri juga menetapkan Sambo dan enam orang sebagai tersangka obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.
Enam tersangka lainnya di kasus ini yakni mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria; mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto; mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto; dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman. [rin]