WahanaNews.co, Denpasar - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil menangkap 103 warga negara asing (WNA) di Bali dengan tuduhan penyalahgunaan izin keimigrasian dan terlibat dalam kejahatan siber.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menjelaskan bahwa ratusan WNA tersebut ditangkap melalui operasi Bali Becik pada Rabu (26/6).
Baca Juga:
Lanal Bintan Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan TKA Asal China dari Malaysia
"Terdapat 14 warga negara Taiwan, sedangkan identitas lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh petugas," ujar Silmy, melansir Antara, Kamis (27/6/2024).
Silmy juga menyatakan bahwa imigrasi rutin mengadakan operasi pengawasan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia sebagai bagian dari komitmen mereka untuk mengawasi orang asing di dalam negeri.
"Tindak kriminal yang dilakukan oleh orang asing sering kami temui di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring," ungkap Dirjen Imigrasi.
Baca Juga:
Langgar Keimigrasian, Imigrasi Pemalang deportasi WNA Asal Mesir
Selanjutnya, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam menjelaskan bahwa operasi Bali Becik yang berhasil menangkap 103 WNA itu dilakukan pada hari Rabu (26/6) mulai pukul 10.00 WITA.
Sebagian dari tim imigrasi, lanjutnya, melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Pada pukul 14.00 WITA, mereka mendapatkan informasi tentang aktivitas WNA di lokasi tersebut.
"Pada pukul 17.00 WITA, kami berhasil membekuk 103 WNA yang terdiri atas 12 perempuan dan 91 laki-laki," imbuh Safar.