WahanaNews.co | Terdapat sejumlah anggota polisi yang terjerat kasus hukum, namun belum disidang etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Bahkan, beberapa kasus hukum yang melibatkan anggota tersebut sudah selesai atau inkrah di pengadilan.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI pun turut menyorot fenomena itu.
Komisioner Kompolnas RI Yusuf Warsyim mengatakan, pihaknya akan terus memantau terkait proses sidang etik itu.
"Kami terus awasi dan pantau, hanya ada saran-saran yang Kompolnas sampaikan, tidak bisa semua dibuka ke publik. Pada intinya, penegakan kode etik profesi disarankan dilakukan secara profesional, proporsional dan prosedural. Publik sebagai social control dalam penegakan kode etik, tentu lekat untuk dipertimbangkan," ucap Yusuf, Senin (5/12/2022).
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Secara terpisah, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti juga akan melayangkan surat kepada Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono menanyakan soal alasan belum digelarnya sidang etik terhadap anggota polisi yang terjerat hukum itu.
Poengky mengatakan, salah satu tugas Polri adalah menyampaikan informasi secara transparan ke publik.
"Kami akan bersurat ke Kadiv Propam. Kompolnas akan menanyakan terkait masih belum dilakukan sidang etik terhadap NB (Napoleon Bonaparte), P (Prasetyo Utomo), dan TM (Teddy Minahasa)," kata Poengky.
Adapun berikut ini rangkuman yang dilansir dari Kompascom, terkait kasus anggota polisi bermasalah yang belum disidang etik.
Irjen Napoleon Bonaparte
Irjen Napoleon Bonaparte adalah polisi yang terjerat kasus hukum karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra 14 Agustus 2020.
Polisi juga menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Irjen Napoleon ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian gelar perkara.
“Laporan hasil gelarnya demikian,” ujar Komjen Agus Andrianto kepada wartawan seperti dikutip dari Kompas.tv, Rabu (22/9/2020).
Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ia melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M Kace.
Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte divonis selama 5 bulan 15 hari penjara. Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
Atas perbuatan itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Brigjen Prasetyo Utomo
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo telah ditetapkan tersangka karena menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra pada 2020.
Prasetyo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Dalam kasus ini, Prasetyo pun dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Prasetyo dinyatakan terbukti menerima 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan melalui pengusaha Tommy Sumardi selaku perantara.
Prasetyo dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Akan tetapi, hingga saat ini belum ada informasi soal pelaksanaan sidang etik terhadap Napoleon dan Prasetyo meski kasusnya sudah inkrah.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J
Di akhir tahun 2022, mencuat lagi kasus hukum yang melibatkan anggota polisi. Dari total 3 anggota polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ada 2 di antaranya yang belum disidang etik.
Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah ditetapkan 5 tersangka yakni tiga polisi dan dua sipil.
Ketiga anggota polilsi itu adalah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan dua ajudannya yakni Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.
Terhadap Sambo telah dilakukan sidang etik dan disanksi pemecatan. Namun terhadap Bharada Richard dan Bripka Ricky masih belum ada informasi soal sidang etik.
Menurut Komisioner Kompolnas RI Yusuf Warsyim, kasus Bharada Richard perlu dituntaskan lebih dahulu di pengadilan hingga inkrah baru dilaksanakan penegakan etikanya.
"Penegakan etika tentu lekat dengan mempertimbangkan bagaimana kepatutan publik. Karena sorotan publik, maka Bharada E patut dituntaskan dulu sidang peradilan hingga mendapat putusan pengadilan yang inkrah," kata Yusuf, Senin 5 Desember.
Kasus terhadap mereka saat ini masih berposes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terdakwa obstruction of justice kematian Brigadir J
Dalam kasus Brigadir J, Polri juga menetapkan tujuh tersangka yang kini menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Dari total tujuh tersangka itu, ada dua terdakwa yang belum disidang etik yaitu AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Sementara itu, lima terdakwa lainnya sudah menjalani sanksi etik berupa pemecatan.
Adapun kasus hukum obstruction of justice itu juga masih beproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Irjen Teddy Minahasa
Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada Senin (17/10/2022). Kasusnya saat ini masih berproses di Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.
Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [rgo]