WahanaNews.co, Jakarta - Tim Hukum Nasional (THN) dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, telah secara resmi mengajukan sengketa terkait hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024.
Ketua THN dari Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa salah satu permohonan yang diajukan adalah untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa adanya calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga:
Novel dkk Gugat UU KPK, Minta MK Tunda Seleksi Capim dengan Putusan Sela
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Joko Widodo) lagi," katanya di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024), melansir kompas.com.
Pendaftaran sengketa pilpres ini, kata Ari, sudah disiapkan sejak pukul 1 dini hari melalui pendaftaran online.
Hari ini, THN Anies-Muhaimin langsung ke MK untuk melengkapi berkas fisik administrasi didampingi Kapten Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, Muhammad Syaugi.
Baca Juga:
Bawaslu Mubar Sultra Gelar Launching Kawal Hak Pilih Pemilu Serentak 2024
"Dalam permohonan ini banyak hal yang kami sampaikan, tentunya dalam fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan," tutur Ari.
Namun, kata Ari, bukti dan fakta yang telah dikumpulkan tidak bisa diungkapkan secara langsung ke publik.
Fakta dan bukti nantinya digelar di sidang MK beberapa waktu ke depan.