Padahal, lanjut Mahfud MD, pemerintah tidak boleh masuk ke proses secara domain dalam proses pembuatan undang-undang, bahkan dalam sistem peradilan pemerintah tidak boleh masuk sama sekali.
"Kita hanya nangkapi orang serahkan ke pengadilan, kalau dibebaskan pengadilan kita tidak ikut campur karena asumsi hukum dalam demokrasi, pengadilan itu bebas, tidak boleh dicampuri pemerintah," katanya.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Oleh karena itu, menurutnya, selama ini pemerintah telah dan akan terus bersungguh-sungguh melakukan hal itu.
"Presiden katakan pokoknya jangan pandang bulu, Presiden sudah mengatakan saya akan 'gigit' sendiri kalau saya tahu itu. Artinya diserahkan ke KPK atau ke Kejaksaan Agung, dan kejaksaan seperti kita tahu sudah melakukan secara sungguh-sungguh untuk itu," pungkasnya.[mga]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.