WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sejumlah saksi yang diagendakan diperiksa hari ini, Jumat (18/3/2022) terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan tersangka mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
Adapun yang dipanggil KPK adalah Anggota TNI hingga rombongan DPRD Buru Selatan. Mereka yakni, Wakil Ketua DPRD Buru Selatan dari Fraksi PAN, La Hamidi; Anggota TNI atau Babinsa Desa Mageswaen, Koptu Husin Mamang.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Kemudian, delapan Anggota DPRD Buru Selatan, Ny Orpa A Seleky; Ahmad Umasangadji; Ismail Loilatu; Ahmadan Loilatu; Ny Herlin F Seleky; Mokesen Solisa; Vence Titawael; dan Abdul Gani Rahawarin; serta Sekretaris Dewan Kabupaten Buru Selatan, Hadi Longa.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Labupaten Buru Selatan, untuk tersangka TSS. Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/3/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset. Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp10 miliar dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK.