WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyatakan dukungannya terhadap langkah class action atau gugatan kelompok kepada PT PLN (Persero) menyusul terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah Sumatera dan Aceh pada Jumat (22/5/2026).
Menurut Mufti, pemadaman listrik berskala besar tersebut telah menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat, pelaku usaha, hingga pelayanan publik. Tidak hanya mengganggu aktivitas harian warga, blackout juga berdampak terhadap roda ekonomi dan stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca Juga:
Mendorong Gugatan Class Action Bencana Ekologis Pulau Sumatra
“BPKN RI memandang masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan pelayanan listrik yang aman, andal, dan berkelanjutan. Ketika terjadi pemadaman massal dalam durasi yang cukup lama dan berdampak luas, maka masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban,” ujar Mufti Mubarok di Arab Saudi, Senin (25/5/2026).
Mufti menegaskan, langkah class action merupakan hak konstitusional konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu, BPKN RI mendukung upaya hukum masyarakat apabila ditemukan adanya unsur kelalaian dalam pengelolaan sistem kelistrikan.
“Kami mendukung masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum, termasuk class action, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Baca Juga:
Kasus MBG Makan Korban 6.452 Siswa, YLKI Buka Jalan Gugatan Hukum
Ia juga meminta PT PLN (Persero) terbuka kepada publik terkait penyebab utama blackout tersebut serta langkah mitigasi yang akan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“PLN harus menjelaskan secara transparan apa penyebab gangguan sistem ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa adanya kepastian perbaikan layanan,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Sumatera Utara III, Rudi Hartono Bangun, meminta PT PLN (Persero) melakukan evaluasi total terhadap sistem kelistrikan, khususnya di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).