WahanaNews.co | Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mendeteksi aliran dana sebesar Rp155 Triliun dari judi online.
Hal ini diungkapkan Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).
Baca Juga:
PPATK Blokir 28 Ribu Rekening karena Tak Aktif Transaksi
"Jadi transaksi yang dilaporkan kepada PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya itu sebanyak Rp 155,459 triliun (Rp 155 triliun)," ujar Ivan di ruang rapat.
Lebih jauh, Ivan menyebut banyak pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut, beberapa di antaranya adalah oknum polisi, ibu rumah tangga, hingga pelajar.
Dia menegaskan PPATK masih melakukan analisis terkait temuan itu dengan Polri.
Baca Juga:
Judi Online Bisa Gerus Rp1.000 Triliun Ekonomi RI, Komdigi Minta Tindakan Tegas
"Enggak-enggak (tidak hanya ke rekening polisi) semua masyarakat. Ada semua. Oknum (polisi), ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS," imbuh Ivan saat ditemui usai rapat.
Sepanjang tahun ini, Ivan memastikan telah memblokir 312 rekening terkait judi online dengan jumlah Rp836 miliar yang berhasil dibekukan.
Sementara, untuk transaksi judi online, PPATK baru menganalisis 139 dari ratusan juta transaksi.