WahanaNews.co | Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra Sukotjo memaparkan pihaknya tengah mencari keberadaan Kopda M yang kabur usai kasus penembakan istrinya di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Keberadaan Kopda M sedang diusut Puspomad.
Baca Juga:
Kapuspen Sebut TNI Siap Bantu Media Tempo Cari Pelaku Teror
"Betul, Kopda M saat ini sedang dalam pencarian dan penjejakan. Pomad sedang melaksanakan pencarian," kata Letjen Chandra, Sabtu (23/7/2022).
Chandra menuturkan sanksi internal akan diberikan kepada Kopda M karena telah kabur dan meninggalkan tugasnya sebagai prajurit TNI. Dia menjelaskan apabila Kopda M kabur lebih dari 30 hari, maka dianggap melakukan pelanggaran desersi.
"Pasti ada (sanksi). Dalam keadaan damai, sampai dengan 30 hari adalah tidak hadir tanpa izin, setelah 30 hari adalah desersi. Keduanya merupakan Pelanggaran Hukum Militer," ucapnya.
Baca Juga:
Wali Kota Padang Sambut Kedatangan Pangkogabwilhan I Letjen Kunto Arief Wibowo
Chandra mengatakan selain sanksi militer, Kopda M juga bisa dikenai sanksi pidana. Dia menyebut sanksi pidana bisa dikenai apabila Kopda M terbukti terlibat dalam penembakan terhadap istrinya.
"Apabila nanti terbukti keterkaitannya dengan adanya tindak pidana terhadap istrinya (yang ditembak), maka yang bersangkutan akan menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan yang disangkakan," imbuhnya.
Peristiwa bermula saat istri anggota TNI yang baru baru ini diketahui adalah Kopda M ditembak oleh orang tak dikenal, Senin (18/7). Korban ditembak di depan rumahnya, Jalan Cemara 3, Padangsari, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 12.00 WIB.