WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penahanan selebgram kontroversial Arnold Putra (AP) di Myanmar berbuntut sorotan tajam.
Vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan junta militer terhadap WNI tersebut membuat publik bertanya-tanya, sampai sejauh mana negara bisa melindungi warganya yang tersangkut kasus di luar negeri, terutama di negara yang tidak menjalankan sistem hukum demokratis seperti Myanmar.
Baca Juga:
Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, Kini Buron dan Diduga di Singapura
Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa operasi militer bukanlah solusi dalam kasus ini.
“Itu tidak bisa dilakukan dengan cara OMSP, operasi militer selain perang. Bukan itu langkah yang kita lakukan,” kata Sjafrie pada Rabu (9/7/ 2025).
Menurutnya, pemerintah Indonesia mengedepankan jalur diplomasi pertahanan, bukan pendekatan militer.
Baca Juga:
Pengadilan Belanda Minta Hentikan Ekspor Suku Cadang Jet F-35 ke Israel
"Karena yang kita hadapi pemerintah yang sedang melaksanakan suatu rezim junta. Sehingga birokrasi militer yang berlaku itu tidak sama seperti yang kita lakukan," jelasnya.
Menhan Sjafrie menyebut telah mengupayakan komunikasi melalui Menteri Luar Negeri Sugiono.
“Saya sudah mencoba berhubungan dengan Menteri Pertahanan Myanmar melalui Menlu kita, karena mereka mengisyaratkan ada ketentuan itu antara MOFA dengan MOFA, kemudian baru kepada Menteri Pertahanan,” imbuhnya.