Arnold Putra saat ini menjalani masa hukuman di Insein Prison, Yangon.
Ia divonis atas tuduhan memasuki Myanmar secara ilegal dan berhubungan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat.
Baca Juga:
Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, Kini Buron dan Diduga di Singapura
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyatakan bahwa AP didakwa melanggar tiga peraturan utama: Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian 1947, dan pasal 17(2) dari Unlawful Associations Act.
Sejak penangkapannya pada 20 Desember 2024, KBRI Yangon sudah memberikan pendampingan kekonsuleran, bantuan hukum, dan memfasilitasi komunikasi AP dengan keluarganya.
Bahkan setelah vonis inkracht, Kemlu RI juga membantu keluarga AP mengajukan permohonan pengampunan kepada otoritas Myanmar.
Baca Juga:
Pengadilan Belanda Minta Hentikan Ekspor Suku Cadang Jet F-35 ke Israel
Judha menegaskan, “Kemenlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara. Baru saja orang tua AP menjenguk anaknya di penjara.”
Diketahui, kasus ini pertama kali mencuat ke ruang publik setelah anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyinggungnya dalam rapat kerja dengan Kemlu pada 30 Juni 2025.
Ia meminta pemerintah mengambil langkah maksimal, mulai dari permohonan amnesti hingga kemungkinan deportasi.