Sinergi antara KPK dan Mahkamah Agung dipandang krusial untuk memastikan reformasi tata kelola peradilan berjalan konsisten, adil, dan profesional.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial sekaligus Pelaksana Tugas Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto menekankan bahwa integritas tidak dapat dipaksakan hanya melalui regulasi maupun sistem pengawasan.
Baca Juga:
Puluhan Pegawai Bea Cukai Dipecat, DJBC Perketat Integritas Internal
“Menutup celah korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Dwiarso Budi Santiarto.
Ia menegaskan integritas harus tumbuh dari kesadaran pribadi dan keikhlasan dalam menjalankan amanah negara.
“Jangan sekali-kali mengkhianati amanah yang diberikan negara dan masyarakat,” kata Dwiarso Budi Santiarto.
Baca Juga:
Lewat Program “Sekop”, Kementerian PKP Berkomitmen Mewujudkan Aparatur Bebas Korupsi
Senada, Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Panitera Mahkamah Agung Heru Pramono menyatakan penandatanganan pakta integritas menegaskan sikap institusi yang tidak mentoleransi penyelewengan etika kerja maupun penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, pakta integritas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan representasi harapan publik terhadap aparatur peradilan yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga konsisten menjunjung kejujuran dalam setiap keputusan.
Bagi KPK, penguatan integritas aparatur Mahkamah Agung merupakan langkah strategis untuk mengunci gerbang terakhir keadilan agar tidak ditembus praktik gratifikasi maupun intervensi kepentingan.