“Hingga aplikasi pendukung pembelajaran seperti aplikasi Dapodik Kemendikbud, aplikasi vcon Kemendikbud yang tidak bisa diinstal di Chromebook,” ujar jaksa.
Sebagai alasan keempat, jaksa menyebut Chromebook tidak dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer di sekolah.
Baca Juga:
Spesifikasi Dibocorkan, Pengadaan Chromebook Diduga Diatur Sejak Awal
Ditegaskan dalam persidangan, pada Selasa (22/1/2019) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu Muhadjir Effendy menerbitkan Peraturan Menteri yang pada pokoknya tidak mencantumkan Chromebook sebagai perangkat yang dapat dibeli untuk pembelajaran.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain.
Dirinci jaksa, perhitungan kerugian negara tersebut terdiri atas pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management.
Baca Juga:
Dugaan Pengeroyokan terhadap Jurnalis di Batanghari, Aparat Diminta Usut Tuntas
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp1,5 triliun,” ujar jaksa.
Disebutkan pula bahwa pada Desember 2025 hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara Chromebook.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.