WAHANANEWS.CO, Jakarta - Empat alasan kegagalan laptop Chromebook dipakai belajar-mengajar di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar terungkap di ruang sidang saat jaksa membeberkan dakwaan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan.
Disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2019–2022 pada Senin (5/1/2026), kegagalan itu dinilai berdampak langsung pada proses belajar-mengajar di sekolah 3T.
Baca Juga:
Spesifikasi Dibocorkan, Pengadaan Chromebook Diduga Diatur Sejak Awal
“Terdapat kegagalan karena siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar-mengajar, hal tersebut dikarenakan, satu, keharusan Chromebook terkoneksi dengan internet,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
“Sedangkan kecepatan koneksi internet menjadi salah satu isu utama di sekolah 3T,” sambung jaksa.
“Saat Chromebook tidak terkoneksi dengan internet, maka seluruh perangkat lunaknya tidak bisa dipakai,” lanjut jaksa.
Baca Juga:
Dugaan Pengeroyokan terhadap Jurnalis di Batanghari, Aparat Diminta Usut Tuntas
Dijelaskan jaksa, alasan kedua kegagalan penggunaan Chromebook adalah minimnya pengetahuan para pengguna terhadap sistem operasi dan aplikasi yang digunakan dalam perangkat tersebut.
“Yakni aplikasi yang lebih spesifik seperti Google Drive, Google Doc, Google Sheet, Google Slide, Google Meet, Google Classroom, dan sebagainya,” ujar jaksa.
Alasan ketiga, penggunaan sistem operasi khusus Chromebook menimbulkan kendala saat membuka aplikasi yang sebelumnya berbasis sistem operasi Windows.
“Hingga aplikasi pendukung pembelajaran seperti aplikasi Dapodik Kemendikbud, aplikasi vcon Kemendikbud yang tidak bisa diinstal di Chromebook,” ujar jaksa.
Sebagai alasan keempat, jaksa menyebut Chromebook tidak dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer di sekolah.
Ditegaskan dalam persidangan, pada Selasa (22/1/2019) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu Muhadjir Effendy menerbitkan Peraturan Menteri yang pada pokoknya tidak mencantumkan Chromebook sebagai perangkat yang dapat dibeli untuk pembelajaran.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain.
Dirinci jaksa, perhitungan kerugian negara tersebut terdiri atas pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp1,5 triliun,” ujar jaksa.
Disebutkan pula bahwa pada Desember 2025 hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara Chromebook.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]