Penolakan itu muncul karena pihaknya setia pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan amanah Reformasi 1998 --yang menyatakan tegas Presiden hanya bisa menjabat selama dua periode.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan bahwa Jokowi menghormati Pasal 7 UUD 1945 amendemen pertama.
Baca Juga:
Pemohon Uji Materi UU Pemilu Desak Percepatan Pelantikan Presiden Terpilih
Pasal ini menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun.
Setelahnya, Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sementara itu, Prabowo menjadi kandidat utama yang akan diusung Partai Gerindra sebagai Presiden di kontestasi 2024.
Baca Juga:
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo-Gibran, tetapi Rakyat Lebih Percaya Mereka
Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, pada 12 Oktober lalu, mengklaim, tidak ada tokoh lain untuk Calon Presiden (Capres) yang diharapkan para kader Gerindra selain Prabowo.
Oleh sebab itu, kata Dahnil, Prabowo dianggap sebagai tokoh sentral yang menjadi motor utama di Partai Gerindra. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.