Pasal tentang Penistaan Agama sesuai pasal 1 UU No.
1/PNPS/1965 menyatakan : "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka
umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk
melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau
melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan
keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari
pokok-pokok ajaran agama itu."
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Eks Kepala Kantor Bandara
"Jadi keputusanKapolri bersama
Kejaksaan dan Kehakiman serta Ahli Hukum Pidana selanjutnya dapat menjadi acuan
kepada semua Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim dalam menangani perkara kedepan, agar
jangan sampai ada kesan orang dikriminalisasi dengan pasal penistaan agama,"
pinta Lamsiang. (tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.