WahanaNews.co I Penanganan delik perkara penistaan
agama oleh pihak Kepolisian sering kali terjadi polemik, oleh karenanya Ketua
Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, SH.,MH, meminta agar Kapolri menerbitkan
peraturan baku dalam menangani perkara penistaan agama.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Eks Kepala Kantor Bandara
"Polemik tentang pasal penistaan agama yang menjerat 4
tenaga kesehatan di RS Djasamen Saragih Pematang Siantar baru ini, mengundang
keprihatinan bagi banyak kalangan. Karena
tidak seharusnya tenaga kesehatan yang hanya memandikan jenazah ditetapkan
tersangka oleh Kepolisian, walaupun akhirnya dihentikan penuntutannya oleh
Kejaksaan," kata Lamsiang Sitompul menjelaskan kepada WahanaNews.co
melalui pesan WhatsAap Jumat, (26/02/2021)
Dia menguraikan, sejumlah perkara yang menjerat para
tersangka atas pasal penistaan agama hingga saat ini masih multi tafsi, bahkan di
kalangan para ahli hukum sendiri. Kerap orang-orang yang ditersangkakan dan
dihukum dengan pasal penistaan agama, justru sesungguhnya merasa tidak melakukan
perbuatan sesuai dengan rumusan pasal penistaan agama .
Baca Juga:
Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Jaya Panggil Istri Pejabat Kemenhub
Untuk mencegah hal itu, maka Dewan Pimpinan Pusat Horas
Bangso Batak (DPP HBB) meminta Kapolri untuk menerbitkan pedoman penanganan perkara
tentang penistaan agama atau keputusan bersama antara kepolisian, kejaksaan dan
kehakiman yang di susun bersama dengan para ahli hukum, yang bertujuan untuk
mencegah adanya kesan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan dengan Pasal
penistaan agama .