Menurut Lamsiang, pasal 156 (a) KUHP sering dimanfaatkan
oleh sekelompok orang untuk mengkriminalisasi orang lain, dengan memaksakan
penafsiran pasal penistaan agama menurut pendapatnya.
Baca Juga:
Pernyataan JK Soal “Syahid” Tuai Sorotan, Arnod Sihite Imbau Jaga Kerukunan dan Hindari Politisasi
"Kalau kita lihat orang-orang yang ditersangkakan
dengan pasal ini sejujurnya tidak melakukan satu perbuatan sesuai dengan apa
yang dirumuskan dalam undang-undang itu," jelasnya.
Lebih lanjut, jika mencermati isi undang-undang itu, bahwa penistaan
agama adalah tindakan yang menganjurkan atau melakukan kegiatan ajaran agama
yang menyimpang dari ajaran agama tertentu. Jadi sebenarnya, penistaan agama
lebih kepada ajaran sesat, seperti kasus Lia Eden ataupun Akhmad Musadeq.
Baca Juga:
Habib Novel Polisikan Pandji, Dugaan Penistaan Agama
"Banyak kasus-kasus yang selama ini dituduh menista agama
jutru jadi polemik di masyarakat, misalnya kasus Arswendo, Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) di DKI Jakarta, Meiliana di Tanjung Balai dll," tambahnya.