Menurut Lamsiang, pasal 156 (a) KUHP sering dimanfaatkan
oleh sekelompok orang untuk mengkriminalisasi orang lain, dengan memaksakan
penafsiran pasal penistaan agama menurut pendapatnya.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Eks Kepala Kantor Bandara
"Kalau kita lihat orang-orang yang ditersangkakan
dengan pasal ini sejujurnya tidak melakukan satu perbuatan sesuai dengan apa
yang dirumuskan dalam undang-undang itu," jelasnya.
Lebih lanjut, jika mencermati isi undang-undang itu, bahwa penistaan
agama adalah tindakan yang menganjurkan atau melakukan kegiatan ajaran agama
yang menyimpang dari ajaran agama tertentu. Jadi sebenarnya, penistaan agama
lebih kepada ajaran sesat, seperti kasus Lia Eden ataupun Akhmad Musadeq.
Baca Juga:
Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Jaya Panggil Istri Pejabat Kemenhub
"Banyak kasus-kasus yang selama ini dituduh menista agama
jutru jadi polemik di masyarakat, misalnya kasus Arswendo, Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) di DKI Jakarta, Meiliana di Tanjung Balai dll," tambahnya.